Syarat dan Ketentuan

Lingkup Kebijakan Privasi

  1. Sistem IndoMoving (www.indomoving.com) dikelola dan dioperasikan oleh Tim IndoMoving.
  2. Kebijakan Layanan Privasi ini berfungsi untuk menetapkan, mendefinisikan, melindungi dan Identifikasi atas informasi yang diberikan oleh Pengirim (pengguna jasa) ketika menggunakan layanan ini, layanan Privasi ini untuk memastikan kenyamanan privasi Pengirim (pengguna jasa) dilindungi oleh sistem IndoMoving ini.
  3. Pengirim (pengguna jasa) wajib untuk memberikan informasi lengkap yang diperlukan oleh Sistem Layanan Privasi agar dapat menetapkan, mendefinisikan dan identifikasi yang berkaitan dengan perlindungan hak konsumen, maka informasi tersebut hanya akan digunakan sesuai dengan pernyataan privasi ini.

Definisi

Pengirim (pengguna jasa) dengan ini menjamin secara hukum kepada IndoMoving baik sekarang maupun dikemudian hari selama pekerjaan berlangsung adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas barang-barang yang diperintahkan kepada IndoMoving untuk dilakukan proses pemindahan barang-barang kesuatu tujuan daerah atau lokasi tertentu yang telah disepakati, yang mencakup seluruh pelayanan yang telah ditentukan atas lingkup pekerjaan dan menjamin secara hukum tidak akan ada atas tuntutan dari pihak-pihak lain.

Pedoman dan Syarat Pelayanan yang tercantum dalam Surat Instruksi Proses Pemindahan (SIPP) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara Pengirim (pengguna jasa) dan IndoMoving ketika Pengirim (pengguna jasa) menyerahkan barang-barangnya kepada IndoMoving untuk dikirim ke suatu tujuan atau lokasi yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada IndoMoving berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara Pengirim (pengguna jasa) dengan IndoMoving.

  • Yang dimaksud Barang Pindahan adalah semua bentuk barang yang telah dilakukan proses identifikasi dan difinisi Persyaratan dan ketentuan jenis barang yang berlaku IndoMoving.
  • Yang dimaksud Pengirim (pengguna jasa) adalah perorangan dan/atau badan hukum yang telah melakukan registrasi atau pengisian formulir Shipping Instruksi dengan menyepakati dan menyetujui atas jasa pindahan yang disediakan oleh IndoMoving dengan telah melakukan kewajiban-kewajibannya yang telah diatur dan ditetapkan oleh IndoMoving.
  • Yang dimaksud Penerima Jasa adalah perorangan dan/atau badan hukum yang tertulis dan/atau tertera serta tercetak dalam Formulir SIPP kolom penerima.
  • Penerima Jasa dapat diwakili oleh pihak lain (perorangan dan/atau Badan Hukum) yang namanya tidak tertera dalam Formulir SIPP, dengan ketentuan wajib dapat menunjukkan Bukti Surat Kuasa Asli (bermaterai) dari pihak Pengirim (pengguna jasa) dan/atau Penerima Jasa untuk diserahkan kepada petugas IndoMoving.
  • IndoMoving adalah seluruh petugas dan/atau perwakilan IndoMoving yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara IndoMoving dengan perwakilan yang kemudian memakai tanda pengenal dan/atau merek dagang IndoMoving.

Persyaratan dan Ketentuan

  1. Pengirim (pengguna jasa) dilarang memasukan kedalam barang pindahan yang termasuk namun tidak terbatas adalah:
    • Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar,
    • Senjata api, obat-obatan terlarang,
    • Barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan,
    • Perhiasan, jam tangan, emas, perak, uang tunai, abu, sianida, platinum, dan batu atau metal berharga,
    • Surat-surat berharga (cek tunai, Bilyet Giro, money order atau traveller’s cek, dll),
    • Barang-barang antik dan lukisan antik,
    • Binatang atau tanaman hidup,
    • Barang-barang lain yang tidak disebutkan diatas namun dianggap tidak dapat dilakukan proses pemindahan atau diluar kesepakatan awal saat peninjauan dan packing list akan ditolak proses pemindahannya atas kebijaksanaan IndoMoving.
  2. Pemilik wajib memberikan informasi yang legkap dan benar tentang seluruh jenis-jenis barang yang dinyatakan dan/atau tertulis pada packing list atau pada saat peninjauan.
  3. Pelayanan dan lingkup pekerjaan saat proses pemindahan adalah menjadi hak sepenuhnya IndoMoving, dengan tidak mempunyai hak serta kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa atas barang tersebut apabila dalam keadaan sudah dilakukan penutupan oleh Pengirim (pengguna jasa) dalam rangka pencocokan packing list oleh pihak IndoMoving.
  4. Apabila terbukti ketidaksesuaian baik sengaja maupun atas dasar kelalaian Pengirim (pengguna jasa) maka IndoMoving dibebaskan atas tuntutan dalam bentuk perdata maupun pidana dan Pengirim (pengguna jasa) wajib memberikan seluruh hak-hak IndoMoving dengan tanpa menyelesaikan seluruh kewajibannya.
  5. IndoMoving berhak sepenuhnya untuk menahan serta melaporkan kepada pihak berwajib dan/atau instansi-instansi terkait apabila adanya temuan ketidaksesuaian atas persyaratan dan aturan serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
  6. IndoMoving tidak bertanggung jawab atas hal-hal:
    • Semua kerusakan dan seluruh resiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang mengakibatkan tidak berfungsinya dan adanya perubahan fungsinya.
    • Kebocoran pada barang-barang cair, kerusakan pada barang pecah belah serta kerusakan-kerusakan lain yang bersifat permanen atas barang tersebut.
    • Adanya penahanan, penyitaan dan pemusnahan atas barang yang dilakukan oleh pihak berwajib dan instansi-instansi terkait.
    • Segala bentuk kerugian apapun berupa materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh Pengirim (pengguna jasa) dan Penerima jasa sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan dan kehilangan barang.
    • Adanya keadaan memaksa (force majeure) karena kerusakan, keterlambatan, kehilangan, bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal lain diluar kemampuan manusia yang didefinisikan sebagai keadaan memaksa.
  7. IndoMoving tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengirim (pengguna jasa) untuk menggunakan tenaga kerja serta jenis kendaraan atau alat transportasi lainnya dalam melaksankan kewajibannya dan Pengirim (pengguna jasa) mengikatkan diri pada aturan dan ketentuan IndoMoving.
  8. IndoMoving dibebaskan dari segala tanggung jawab setelah seluruh kewajibannya berakhir dengan ditandatanganinya tanda bukti dan/atau berita acara serah terima barang SIPP, kecuali diatur lain sebelumnya.
  9. IndoMoving tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada Pengirim (pengguna jasa) atau pihak lain atas berakhirnya kewajiban, kecuali adanya informasi pembaharuan, penolakan atau berpindahnya tujuan pengiriman, maka akan melakukan standar operasi prosedur IndoMoving.
  10. IndoMoving tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun setelah SIPP ditandatangani oleh penerima barang yang disesuaikan dan dicocokkan dengan packing list.

Biaya Pengiriman (berat dan volume)

  1. IndoMoving akan melakukan pembulatan keatas terhadap berat dan volume dalam satuan kubik meter.
  2. Biaya kirim wajib menggunakan mata uang rupiah.
  3. Perhitungan dimensi (volume): panjang x lebar x tinggi: 1.000.000.
  4. Penetapan berat berdasarkan yang paling tinggi antara berat kotor dan dimensi.
  5. Berat maksimal perkoli adalah 50kg untuk kiriman domestik udara. Tambahan biaya akan dikenakan untuk berat yang melebihi ketentuan tersebut.

Kompensasi

IndoMoving bertanggung jawab terhadap barang dan barang berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas barang yang tidak diasuransikan, penggantian maksimal adalah sebesar 5 (lima) kali biaya pindahan atau sebesar-besarnya maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) unit barang yang hilang dan kurang saja.
  2. Unit barang yang nilai barangnya melebihi 5 (lima) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai subjektif bagi Pengirim (pengguna jasa), wajib diasuransikan di mana pembayaran preminya dibayarkan oleh Pengirim (pengguna jasa) kepada Asuransi Jasa Pengirim sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan Asuransi Jasa Pengiriman dan Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan polis kontrak Asuransi Jasa Pengiriman.

Prosedur Tuntutan

Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh Pengirim (pengguna jasa) selaku pemilik secara tertulis di tempat transaksi pindahan dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa:

  1. Identitas Pengirim (pengguna jasa) yang masih berlaku.
  2. SIPP
  3. Apabila diasuransikan harus disertakan dengan surat penutupan asuransi pengiriman barang asli. Dokumen tersebut dicocokkan dengan dokumen IndoMoving. Apabila ada ketidaksesuaian dan/atau perbedaan maka IndoMoving akan menetukan dan memutuskan berdasarkan dokumen IndoMoving.